Media Islami Indonesia

Seorang muslimah yang memakai bedak untuk alasan kesehatan, kecantikan, dan lain sebagainya, tapi ada juga yang menolak memakai bedak karena dianggap tabarruj atau berhias. Sebenarnya bagaimana sih hukum fiqih memakai bedak di hadapan umum?



1. Diperbolehkan memakai bedak
Bahkan bedak dianggap sebagai parfumnya wanita, sebagaimana hadits Rasulullah dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Sifat parfum laki-laki, baunya nampak sedangkan warnanya tersembunyi. Adapun sifat parfum wanita, warnanya nampak namun, baunya tersembunyi.” (HR. Tirmidzi, no. 2787; An-Nasa’i, no. 5120) Karena bedak merupakan sesuatu yang warnanya nampak namun baunya tersembunyi, maka keterangan Syaikh Abu Malik dalam Fiqh As-Sunnah li An-Nisa’, hlm 420 yang dimaksud parfum wanita adalah bedak.

Apalagi saat ini bedak memiliki fungsi melindungi kulit dari paparan debu, kotoran dan juga sinar ultraviolet yang membahayakan. Jika seorang muslimah menggunakan bedak dengan niat untuk melindungi kulit wajahnya dari berbagai faktor yang merusak, in syaa Allah hal ini tidak mengapa.

2. Tidak diperbolehkan memakai bedakAda beberapa hal yang menyebabkan bedak tidak diperbolehkan untuk dipakai.

Pertama, pemakaian bedak menjadi haram hukumnya jika bertujuan mengelabui orang.

Kedua, bedak menjadi haram digunakan jika bahan yang terkandung dalam bedak tersebut tidak halal bahkan membahayakan kulit. Misalnya bisa membuat kulit menghitam atau rusak karena adanya bahan merkuri.



from Media Islami Indonesia http://ift.tt/2kM7NS0
Media Islami Indonesia

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Wanita Ini Tidak Pernah Disentuh Pria, Begini Reaksinya Saat Disuruh Salim Kepada Suaminya

Kisah Ny4ta!!!!!10 Orang Paling Sakti dan Keramat, Nomor 1 Paling Sempurna

Sering Makan dan Minum Dengan Tangan Kiri?Ini Hukumnya....SHARE!!!